Divpropam Polri: Uang Hasil Pemerasan Penonton DWP Akan Dikembalikan ke Korban

4 weeks ago 15
 Uang Hasil Pemerasan Penonton DWP Akan Dikembalikan ke Korban - GenPI.co
Divpropam Polri menyatakan uang hasil kejahatan kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP akan dikembalikan ke korban. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt)

GenPI.co - Divpropam Polri menyatakan uang hasil kejahatan kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) akan dikembalikan ke korban.

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus itu sekitar Rp 2,5 miliar.

“Barang bukti Rp 2,5 miliar sekian itu nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/1).

BACA JUGA:  DPR RI: Oknum Polisi yang Terbukti Peras Penonton DWP Harus Dipidana

Dia menyampaikan Polri akan mengatur mengenai mekanisme pengembalian uang tersebut kepada para korban pemerasan.

“Dalam rangka pendataan dilakukan Divisi Propam. Kami temui Biro Paminal dan nanti akan ada proses untuk barang bukti Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebelumnya mengatakan jumlah korban dalam kasus pemerasan itu sebanyak 45 orang.

Sedangkan personel polisi yang diamankan pada kasus itu ada 18 orang. mereka terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

BACA JUGA:  Polri: 18 Oknum Polisi Diduga Peras Penonton DWP Mulai Disidang Etik

Sampai saat ini sudah ada lima personel yang menjalani persidangan. Dari jumlah itu ada tiga orang yang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |