Dirut Sritex Iwan Kurniawan jadi Tersangka, Kejagung: Kondisikan Kredit Bank Jateng

7 hours ago 6
 Kondisikan Kredit Bank Jateng - GenPI.co
Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada PT Sritex dan entitas anak usaha. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko)

GenPI.co - Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Iwan resmi jadi tersangka karena perannya sebagai mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex.

“Tim penyidik kembali menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” kata dia, Rabu (13/8).

BACA JUGA:  Negara Rugi Rp1 Triliun Akibat Korupsi Sritex, Kejagung: BPK Masih Menghitung

Nurcahyo menjelaskan Iwan Kurniawan mempunyai beberapa peran dalam kasus pengajuan kredit Sritex ke perbankan.

Dia menandatangani surat permohonan modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex pada Bank Jateng pada 2019.

BACA JUGA:  8 Pejabat Bank dan Sritex Ditetapkan jadi Tersangka Baru, Langsung Ditahan

Dalam hal ini, sudah dikondisikan supaya pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus Direktur Utama Bank Jateng.

Bos Sritex dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

BACA JUGA:  72 Mobil Disita dari Sritex, Kejagung: Diduga Hasil Tindak Pidana

Begitu pula dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |