
GenPI.co - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dicekal bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan pencekalan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” kata dia, dikutip Rabu (13/8).
BACA JUGA: Biro Haji dan Umrah Milik Mertua Umi Pipik Diduga Lakukan Penipuan
Budi menjelaskan pencekalan ketiga orang tersebut dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi kuota haji tersebut.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” papar dia.
BACA JUGA: Mantan Menag Yaqut Akan Diperiksa Lagi, KPK: Korupsi Haji Masuk Tahap Penyidikan
Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Menag IAA dan FHM.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
BACA JUGA: Mantan Menag Yaqut Cholil Klarifikasi Soal Kuota Haji Khusus di KPK: Alhamdulillah
Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi haji di Kemenag.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News