GenPI.co - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang berstatus cacat prosedur dan material.
Nusron Wahid mengatakan setelah melalui peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, kawasan itu tidak boleh menjadi privat properti.
“Kami menilai sertifikat yang di luar itu cacat prosedur dan material,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/1).
BACA JUGA: Nusron Wahid Sebut Pemerintah Segera Gelar Rakor Bahas Pemberantasan Mafia Tanah
Dia menyebut setelah melalui verifikasi dan peninjauan itu, maka secara otomatis SHGB dan SHM dicabut dan dibatalkan statusnya.
“Berdasar PP No 15 tahun 2021 selama sertifikat itu belum lima tahun, Kementerian ATR/BPN punya hak mencabut atau membatalkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pesan Prabowo ke Calon Menteri, Nusron Wahid: Harus Bantu Penghematan APBN
Nusron Wahid menyatakan pihaknya pun memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta yang menandatangani pengesahan status sertifikat itu.
“Kami hari ini sudah memanggil petugas itu oleh pengawas internal pemerintah untuk pemeriksaan kode etik,” ujarnya.
BACA JUGA: Cak Imin: Nusron Wahid Jadi Ketua Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI
Sebelumnya, Nusron Wahid meminta Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News