GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati diduga berawal dari kekosongan 601 jabatan, yang dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi Bupati Pati Sudewo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sejak November 2025 Bupati Pati Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya mulai membahas pengisian ratusan jabatan kosong di 21 kecamatan dan 401 desa.
Momen ini bertepatan dengan rencana Pemkab Pati membuka rekrutmen perangkat desa pada Maret 2026.
BACA JUGA: Tito Karnavian Soal OTT Maidi dan Sudewo, Pilihan Rakyat Disinggung
"Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," kata dia, dikutip Rabu (21/1).
Alih-alih berjalan transparan, Asep menyebut KPK menduga pengisian jabatan justru diorkestrasi melalui tim delapan yang berisi sejumlah kepala desa yang sebagian merupakan bagian dari tim sukses Sudewo saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pati.
BACA JUGA: Gerindra Kooperatif dan Hormati Langkah KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo
Mereka ditunjuk sebagai koordinator kecamatan untuk mengatur setoran dari calon perangkat desa.
Anggota tim delapan yakni, SIS (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana), SUD (Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), YON (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), dan IM (Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal).
BACA JUGA: DPR Soal OTT Maidi dan Sudewo, Kemendagri Diminta Tingkatkan Pengawasan
Lalu YY (Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), PRA (Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota), AG (Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen), dan JION (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































