GenPI.co - Suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis dituntut pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
JPU Kejagung Ardito Muwardi mengatakan pihaknya menuntut supaya majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
“Melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/12).
BACA JUGA: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Merasa Bersalah kepada Helena Lim
Harvey Moeis juga dituntut membayar pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey dituntut supaya dijatuhi pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara.
BACA JUGA: Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, PH: Sandra Dewi Memantau dari Rumah
JPU menyebut ada sejumlah pertimbangan dalam melayangkan tuntutan terhadap Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Pertimbangan yang memberatkan yakni Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
BACA JUGA: Sandra Dewi Sering Diberi iPhone oleh Harvey Moeis
Kemudian perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 300 triliun, dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di sidang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News