GenPI.co - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan alasannya belum memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Legislator Fraksi PDIP tersebut diadukan oleh seorang warga bernama Alfadjri Aditia Prayoga karena menolak PPN 12 persen.
Rieke mengatakan dirinya ingin mengklarifikasi terlebih dahulu terkait surat dari MKD yang dikirimkan ke stafnya.
BACA JUGA: MKD DPR RI: Cak Imin Tak Langgar Aturan Terkait Timwas Haji 2024
Dia menyebut ada seseorang yang mengaku staf MKD mengirimkan surat panggilan alat kelengkapan dewan melalui WhatsApp pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 11.20 WIB.
“Melalui WhatsApp ke staf saya,” katanya melalui Instagram akun @riekediahp, dikutip dari JPNN.com, Senin (30/12).
BACA JUGA: Disebut Libatkan Istri di Timwas Haji DPR RI, Cak Imin Diadukan ke MKD
MKD diketahui memanggil Rieke untuk kepentingan klarifikasi pada Senin (30/12) ini. Pemanggilan tersebut menindaklanjuti aduan dari Alfadri.
Alfadri dalam aduannya merasa keberatan terhadap ucapan Rieke yang menyatakan menolak PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
BACA JUGA: 2 Anggota DPR RI Diduga Terlibat Judi Online, MKD: Kami Akan Klarifikasi
Rieke mengungkapkan dirinya harus memastikan keabsahan surat dari MKD sebelum memenuhi panggilan itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News