
GenPI.co - Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua yang digelar 6 Agustus 2025 lalu.
Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Piryamta mengatakan sejumlah temuan itu di antaranya Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka kotak suara sehari sebelum PSU.
Kemudian juga ada temuan pemilih menyalurkan suaranya lebih dari satu kali. Temuan lain yakni surat suara dibagikan kepada saksi secara tidak sah.
BACA JUGA: Bawaslu Minta Seluruh Paslon PSU Pilkada Papua Tahan Diri, Tunggu Hasil KPU
“Ada juga temuan mobilisasi massa ke tempat pemungutan suara yang berpotensi mengganggu independensi pemilih,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/8).
Dia mengungkapkan karena adanya temuan itu, Bawaslu Papua merekomendasikan PSU kembali khusus di 13 TPS yang tersebar di lima wilayah.
BACA JUGA: Golkar Umumkan Mathius Fakhiri dan Aryoko Menang di PSU Pilkada Papua
“13 TPS itu tersebar di Kabupaten Jayapura, Sarmi, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura,” ujarnya.
Yofrey menyampaikan temuan dugaan pelanggaran tersebut cukup serius, karena bisa memengaruhi hasil pemungutan suara.
BACA JUGA: KPU RI Minta Penyelenggara PSU Pilkada Barito Utara Tegas
“Pelanggaran serius ini bisa berpengaruh pada hasilnya. Oleh karena itu, PSU (lagi) harus segera dilakukan,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News