Bapanas Pastikan Beras Premium Tak Kena PPN 12%

1 month ago 29
Bapanas Pastikan Beras Premium Tak Kena PPN 12% - GenPI.co
Pengecekan harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Jakarta, Jumat (6/12/2024). (Foto: ANTARA/Harianto)

GenPI.co - Beras premium dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

Arief menjelaskan pengenaan PPN 12% hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor untuk hotel dan restoran.

BACA JUGA:  Penerapan PPN 12 Persen, Said Abdullah: Bukan Peristiwa yang Datang Seketika

"Adapun PPN 12% hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," kata Arief, dikutip Rabu (25/12).

Arief mengungkapkan pada paparan Kementerian Keuangan tercantum beras premium termasuk kena PPN.

BACA JUGA:  Soroti Sikap PDIP soal PPN 12 Persen, NasDem: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan

Maksudnya, beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.

"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," ungkap dia.

BACA JUGA:  Terkait Sikap Politik PDIP pada PPN 12 Persen, Golkar: Mencla-mencle

Sebagai informasi, kualifikasi beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |