Banding Diterima, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

5 hours ago 3
Banding Diterima, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara - GenPI.co
PT DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara pada kasus korupsi timah. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara pada kasus korupsi timah.

Hakim Ketua Teguh Harianto mengatakan diperberatnya vonis itu seiring dengan diterimanya banding dari JPU Kejagung dan penasihat hukum Harvey.

“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakara mengubah putusan PN Jakarta Pusat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/2).

BACA JUGA:  Soal Vonis Harvey Moeis, eks Wakil Ketua KPK: Tidak Sesuai Panduan MA

Sedangkan pidana denda, besarannya sama yakni Rp 1 miliar. Tetapi lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti jika tidak dibayar, diperberat menjadi 8 bulan.

Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti, juga diperberat menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Janji Harvey Elliott ke Suporter Liverpool: Saya Tidak Akan Tinggalkan Klub

Putusan banding itu sudah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya tindakan Harvey tak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, karena saat ekonomi susah, terdakwa melakukan korupsi,” ucapnya.

BACA JUGA:  Liverpool Siap Lepas Harvey Elliott di Bursa Transfer Januari 2025

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |