ASN Imigrasi Diperiksa KPK soal Pemerasan TKA, Menteri Imipas: Ikuti Proses Hukum

1 month ago 41
 Ikuti Proses Hukum - GenPI.co
Tersangka kasus dugaan pemerasan izin kerja tenaga kerja asing di Kemenaker, yang baru ditahan. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendukung proses pemeriksaan KPK terhadap pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing.

Agus mengaku menghormati proses hukum yang tengah dijalankan KPK.

"Ya, iya, dong (menghormati), mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenagakerjaan. Jadi, kita harus mendukung proses itu," kata Agus, dikutip Selasa (5/8).

BACA JUGA:  Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Tambah 4 Orang, dari Koordinator hingga Verifikator

Menteri Imipas membeberkan kementeriannya menghargai penegakan hukum KPK yang tengah mengusut kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

"Ikuti proses hukumnya," papar dia.

BACA JUGA:  KPK Sudah Ingatkan Sejak 2012, Tapi Korupsi TKA Jalan Terus

Sebagai informasi, KPK memeriksa sejumlah ASN Ditjen Imigrasi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan ini atas nama RNR dan YRS, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas.

BACA JUGA:  8 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp53 Miliar, Staf Ahli Menaker Dapat Rp18 Miliar

Para saksi yang merupakan ASN Kementerian Imipas ini adalah Renra Hata Galih (RNR), Yuris Setiawan (YRS), dan Subandriyo (SBD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |