GenPI.co - Penasihat hukum Harvey Moeis yakni Andi Ahmad merespons terkait putusan majelis hakim yang menyita seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi.
Andi mengatakan pihaknya tidak menerima penyitaan itu. Sebab sebelum melangsungkan pernikahan, Harvey dan Sandra Dewi sudah sepakat perjanjian pisah harta.
“Mereka sudah pisah harta. Tentu perlu kami kaji lebih mendalam,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (24/12).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Harvey Moeis Tidak Terima Harta Sandra Dewi Disita
Hal tersebut disampaikannya seusai pembacaan putusan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Andi menyampaikan perampasan aset itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar pertimbangan majelis hakim.
BACA JUGA: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah
Dia menyatakan akan mencermati salinan putusan itu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, dalam waktu tujuh hari ke depan.
Andi menjelaskan dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinan pasangan suami istri memisahkan kepemilihan serta pengelolaan aset.
BACA JUGA: Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi, PH: Sangat Dirugikan Perkara Timah
Secara hukum, harta yang telah dipisahkan pun seharusnya tidak bisa dinilai sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News