GenPI.co - Aset tanah dan bangunan milik mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terancam disita setelah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim kasus Nadiem Makarim Purwanto S. Abdullah mengatakan surat permohonan penyitaan diterima majelis pada Kamis (8/1).
Aset yang ingin disita jaksa adalah properti Nadiem di kawasan Dharmawangsa, Jakarta.
BACA JUGA: Kooperatif dan Kesehatan Terganggu, Nadiem Dimohonkan Jadi Tahanan Kota
“Suratnya ini baru kami terima juga terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Purwanto, dikutip Jumat (9/1).
Purwanto menjelaskan majelis hakim belum mengambil sikap terhadap permohonan ini.
BACA JUGA: Nadiem Sebut Kekayaannya Tergantung Harga Saham GoTo: Siapa pun Bisa Hitung
Dia menyebut nanti Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada jaksa maupun tim advokat Nadiem untuk saling menanggapi.
“Nanti, sambil berjalan, terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntun umum, penasihat hukum, bisa mengemukakan pendapat, menanggapi, terhadap hal-hal yang dimohonkan,” beber dia.
BACA JUGA: Bantah Terima Rp809,6 M, Nadiem Tegaskan Tak Sepeser pun Masuk Kantongnya
Nantinya tim advokat Nadiem diberi kesempatan melihat surat permohonan penyitaan yang diajukan jaksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































