
GenPI.co - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberi abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Arief menilai keputusan yang diambil Prabowo Subianto itu adalah bentuk keadilan untuk rakyat korban kriminalisasi.
Tom Lembong merupakan eks Mendag yang terjerat kasus korupsi impor gula. Kemudian Hasto Kristiyanto perkara suap terkait Harun Masiku.
BACA JUGA: Jaksa Banding Vonis Tom Lembong, Persoalkan Nilai Kerugian Negara
“(Langkah Prabowo) itu bentuk keadilan kepada rakyat korban kriminalisasi,” katanya dikutip dari JPNN.com, Jumat (1/8).
Arief mengungkapkan Tom Lembong divonis 4 tahun 6b blan penjara. Namun tidak terbukti menerima aliran dana korupsi.
BACA JUGA: Tom Lembong Ajukan Banding, Penasihat Hukum Sebut Kejanggalan Vonis
“Kemudian juga tidak ada kerugian negara. Negara justru untung dan ekonomi usaha yang memakai gula impor untuk bahan baku bisa berjalan,” ujarnya.
Dia menilai kasus gula impor yang ditangani Kejagung dan sampai pengadilan itu bentuk proses law by order.
BACA JUGA: Tom Lembong Banding, Kuasa Hukum: Vonis Tak Buktikan Mens Rea
“Kasus itu bentuk law by order atau pesanan hukum supaya memenjarakan seseorang yang lebih jelasnya Tom Lembong korban kriminalisasi negara,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News