
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan komisinya akan memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu pada 2025 ini.
Aria Bima mengatakan Komisi II DPR RI pun telah mengundang sejumlah pihak untuk meminta masukan terkait perubahan UU Pemilu.
Sejumlah pihak yang diundang untuk memberi masukan itu di antaranya ada pemangku kebijakan, pengamat, hingga organisasi sipil.
BACA JUGA: Aria Bima Sebut Presiden Tidak Bisa Memihak pada Pilpres 2024
“Alangkah tepatnya kalau UU Pemilu itu ya di bidangnya, mitra kerja di Komisi II,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (17/4).
Oleh karena itu, politikus PDIP itu menyampaikan pembahasan UU Pemilu tidak dilakukan di Baleg DPR RI.
BACA JUGA: Aria Bima: Yang Nuduh Jokowi Pakai Ijazah Palsu itu Orang Gila
Sebab Baleg DPR RI itu bukan merupakan alat kelengkapan pembuat undang-undang. Namun fungsinya untuk sinkronisasi.
Hal itu disampaikannya karena muncul sejumlah spekulasi yang menyebut Komisi II DPR RI akan membahas RUU ASN. Sedangkan UU Pemilu akan dibahas di Baleg DPR RI.
BACA JUGA: Aria Bima Sebut SBY Playing Victim, Demokrat Beri Sindiran Keras
“Ada cara pandang salah kaprah. Jangan dibalik sekarang ini. Baleg bukan pabrik pembuat undang-undang,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News