GenPI.co - Pemerintah memutus akses sementara aplikasi Grok karena berisiko menyebarkan konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi akal imitasi (artificial intelligence/AI).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Meutya, Sabtu (10/1).
BACA JUGA: Viral Pramugari Gadungan Batik Air, Seragam Dibeli Online
Meutya menjelaskan penggunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu tanpa persetujuan adalah bentuk kekerasan berbasis digital.
Hal ini dapat merugikan korban secara psikologis, sosial, maupun hukum.
BACA JUGA: Viral TikToker Dianggap Kampanye Nikah Muda di Usia 19 Tahun
Dia menegaskan pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara.
Pihaknya melalui Komdigi perlu memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki mekanisme pengamanan yang memadai.
BACA JUGA: Viral Harga Jajanan Mahal Telaga Sarangan, Wisatawan Kaget Bayar Rp586.000
Dengan demikian, tidak dimanfaatkan untuk memproduksi atau menyebarluaskan konten terlarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
















































