
GenPI.co - KPU Jawa Barat meminta pemerintah daerah untuk segera mencairkan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya.
PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025 mendatang itu, pembiayaan harusnya ditanggung Pemkab Tasikmalaya sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri 41 tahun 2020.
Kemudian Pemprov Jawa Barat memberikan bantuan melalui dana hibah sebesar Rp 25 miliar.
BACA JUGA: Bentrokan Terkait PSU Pilkada Puncak Jaya, DPR RI: Konflik Politis
“Pemda harusnya memenuhi 100 persen pembiayaan,” kata Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat dikutip dari JPNN.com, Selasa (15/4).
Pemkab Tasikmalaya sebelumnya pun telah sepakat memberikan dana Rp 7,1 miliar. Jadi total anggaran yang didapatkan harusnya Rp 32,1 miliar.
BACA JUGA: Pergub PPSU Diterbitkan, Fraksi PDIP: Inisiatif Pramono Anung Menata Jakarta
Anggaran itu harusnya sudah bisa dialokasikan ke KPU Tasikmalaya untuk logistik dan kebutuhan lainnya sejak 8 April 2025.
Ahmad menyampaikan anggaran dari Pemprov Jawa Barat sudah disetorkan ke Pemkab Tasikmalaya. Namun belum juga diberikan ke KPU setempat.
BACA JUGA: PSU Pulau Taliabu, Bawaslu RI: Pengawas Tak Boleh Terlibat Konflik Kepentingan
Kendala itu pun telah disampaikannya ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dia mengaku saat ini masih bingung untuk menggelar PSU di Tasikmalaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News