GenPI.co - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbangningrum merespons pernyataan Sufmi Dasco Ahmad soal pembahasan UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan Pemerintah sepakat tidak ada revisi UU Pilkada pada 2026 ini.
Anas Urbaningrum mengatakan jika Pemerintah dan DPR ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan lokal, maka Pilkada bisa dibahas setelah 2029.
BACA JUGA: Usulan Pilkada via DPRD Jadi Sorotan, Anggaran MBG Disinggung
“Tentang Pilkada ini, sebaiknya dibahas setelah selesai Pemilu nasional tahun 2029,” katanya melalui akun X, dikutip Selasa (20/1).
Dia mengungkapkan pembahasan setelah Pemilu 2029 itu, membuat DPR dan Pemerintah punya waktu yang cukup untu merumuskan aturan main Pilkada.
BACA JUGA: Gerindra Jamin Kualitas Demokrasi Bali Tetap Terjaga, Jika Pilkada via DPRD Diterapkan
“Ada waktu yang cukup untuk memproses secara matang, komprehensif, dan benar-benar bagi perbaikan kualitas dan produktivitas di tingkat lokal,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan bisa dimulai dengan evaluasi secara objektif dan komprehentif. Termasuk, kelebihan dan kekurangan Pilkada secara langsung selama 20 tahun terakhir.
BACA JUGA: Partai Gerakan Rakyat Sebut Rakyat Tak Pernah Beri Mandat ke DPRD Soal Pilkada
Hasil evaluasi tersebut, kemudian dibawa ke forum konsultasi publik, dengan melibatkan rakyat, kampus, Lembaga penelitian, LSM peduli pemilu, aktivitas, analis, dan pengamat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































