
GenPI.co - Pendiri grup band rock Dewa 19 Ahmad Dhani menyebut pembayaran royalti lagu dari penyelenggara konser musik tidak ada hubungannya dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut Ahmad Dhani, LMK atau Wahana Musik Indonesia (WAMI) dibuat untuk mengumpulkan royalti ketika lagi dari komposer dinyanyikan penyanyi.
“Selama sepuluh tahun dalam industri musik ini, ada kerancuan dalam undang-undang itu, yaitu pasal 23 itu, yang sesungguhnya konser itu di luar dari WAMI,” kata Ahmad Dhani, Kamis (10/4).
BACA JUGA: Daftar Konser di Jakarta Januari 2025, Dewa 19 Batal
Pasal 23 Undang-Undang Hak Cipta sendiri mengatur penggunaan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan tanpa izin pencipta.
Ketentuan itu berlaku dengan syarat penyanyi membayar imbalan atau royalti kepada pencipta melalui LMK.
BACA JUGA: Konser Dewa 19 Ditunda, Ahmad Dhani Rugi Miliaran
“Undang-undang itu memang mengatur perjanjian antara penyanyi dan pencipta lagu,” kata Ahmad Dhani.
Salah satu musisi terbaik di industri musik Indonesia itu juga mempertanyakan penyebab promotor tidak disebutkan atau dicantumkan dalam undang-undang.
BACA JUGA: Konser Dewa 19 Ditunda, Penonton Dapat Jersey Spesial Timnas Indonesia
“Dasar pemikirannya karena promotor nggak dapat royalti. Yang dapat royalti adalah pencipta lagu dan penyanyi,” kata Ahmad Dhani.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News