GenPI.co - Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan lima korporasi itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Kemudian, perusahaan bernama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
BACA JUGA: Kantor Imigrasi: TKA di Pulau Bangka Berkurang 19 Persen Akibat Kasus Timah
Dia mengungkapkan kerugian kerusakan lingkungan akibat kasus timah ini cukup besar, yakni Rp 271 triliun. Jumlah ini merupakan titik kerugian terbesar.
“Kerusakan lingkungan tersebut bisa dibuktikan oleh jaksa pada saat persidangan. Kami bersyukur. Biasanya sangat sulit membuktikan itu,” ujarnya.
BACA JUGA: JPU Banding Atas Putusan Ringan Harvey Moeis, dkk pada Kasus Korupsi Timah
Burhanuddin menyampaikan lima tersangka korporasi tersebut akan dibebankan kerugian negara untuk memulihkan kembali lingkungan.
“Insyaallah dengan dana yang ada, jika nanti bisa dikembalikan ke pemerintah maka untuk perbaikan lingan akibat pertambangan itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah
Sementara itu, Jampidsus Kejagung Febrie Adiransyah mengatakan pihaknya sudah memutuskan pembebanan uang kerugian negara pada lima korporasi itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News