GenPI.co - Sebanyak 35 WNA asal India kedapatan menjalankan sindikat judi online internasional di vila mewah di Badung, Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan awalnya polisi mengamankan 39 WNA.
Setelah pendalaman, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya berstatus saksi.
BACA JUGA: Bikin Malu! Camat di Medan Pakai Kartu Kredit Daerah Rp 1,2 M untuk Judi Online
“Pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif Ditressiber Polda Bali terhadap jaringan judi daring yang beroperasi secara terselubung,” kata Daniel, Sabtu (7/2).
Kasus ini berawal dari patroli siber pada 15 Januari 2026.
BACA JUGA: Resahkan Warga, Arena Judi Sabung Ayam di OKU Digerebek, Pelaku Kocar-Kacir
Polisi menemukan akun Instagram @Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online Ram Betting Exchange.
Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, hingga dukungan operasional judi online.
BACA JUGA: 7,39 Juta Konten Judi Online Diblokir, Deposit Judi Turun Drastis di 2025
Penelusuran lebih lanjut mengarah ke 2 vila yang dijadikan markas operasi, yakni di vila di Jalan Subak Daksina No. 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan vila di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































