GenPI.co - Tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi pada kasus vonis bebas terpidana Ronald Tannur yang terjerat perkara pembunuhan.
JPU Kejagung Bagus Kusuma Wardhana mengatakan tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
“Patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (24/12).
BACA JUGA: 3 Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang
Hal tersebut dikatakannya saat sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/12).
Tiga hakim nonaktif itu juga diduga menerima gratifikasi berupa uang bentuk rupiah serta berbagai mata uang asing, yaitu dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat MA soal Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
JPU menduga tiga terdakwa itu sudah mengetahui uang yang diberikan oleh penasihat hukum Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat untuk menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur.
Dalam sidang itu, JPU juga menceritakan perbuatan tiga terdakwa itu berawal saat ibu Ronald Tannur yakni Merizka Widjaja Tannur meminta Lisa menjadi penasihat hukum anaknya.
BACA JUGA: Heru Hanindyo Tersangka Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur Mengajukan Praperadilan
Lisa selanjutnya meminta Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara yang menjerat Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News