GenPI.co - Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan karena terbukti melanggar peraturan terkait pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan 28 perusahaan ini terdiri dari 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare,” kata dia, dikutip Rabu (21/1).
BACA JUGA: 2,5 Juta Ha Hutan Jambi Hilang, 60.000 Ha Rusak karena Sawit
Selain itu, ada 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," imbuh dia.
BACA JUGA: Legislator PKB Tolak Alih Fungsi Hutan di Papua Jadi Lahan Sawit
Sebanyak 22 nama perusahaan pemegang (PBPH), yakni PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa dan PT. Rimba Wawasan Permai di Aceh.
Selanjutnya, PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, dan PT. Putra Lika Perkasa.
BACA JUGA: KLH Ungkap Kerusakan Hulu DAS Aceh Melebar, Hutan Diserobot Sawit & Tambang Ilegal
Lalu PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk di Sumatra Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































