
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kedua tersangka Anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) mendapatkan uang sebanyak Rp28,38 miliar dari kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka mengajukan permohonan bantuan dana sosial (CSR) kepada BI dan OJK melalui yayasan yang dibentuk.
Asep menjelaskan Heri Gunawan mendapatkan Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
BACA JUGA: 2 Anggota DPR RI jadi Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia, Ini Sosoknya
Lalu Rp7,64 miliar dari OJK lewat program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
“Pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, tapi tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” kata Asep, dikutip Jumat (8/8).
BACA JUGA: Dana CSR BI Diduga Mengalir ke Yayasan Pejabat Negara, 11 Saksi Diperiksa
Asep membeberkan uang ini ditransfer ke empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi HG.
Sedangkan Satori memeroleh Rp12,52 miliar, rinciannya Rp6,3 miliar dari PSBI, Rp5,14 miliar dari PJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
BACA JUGA: KPK Minta Publik Tunggu Pengumuman Tersangka Korupsi CSR BI
Uang ini ditransfer ke 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi ST.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News