5 Saksi Kasus Suap Proyek Jalur KA DJKA Diperiksa di Yogyakarta, KPK: di Polresta

2 hours ago 7
 di Polresta - GenPI.co
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Sebanyak 5 saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan diperiksa di Yogyakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi ini diperiksa dalam kasus dugaan suap di DJKA klaster Medan, Sumatra Utara.

“Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama DP, TB, SUM, KAS, dan HKR,” kata dia, Rabu (5/11).

BACA JUGA:  DJKA Evaluasi Menyeluruh Seusai Anjloknya KA Purwojaya di Bekasi

Budi menjelaskan kelima saksi adalah DP Direktur CV Dika Mandiri, TB Direktur Utama PT Tirta Mas Mandiri, SUM Staf Administrasi PT Tirta Mas Mandiri, KAS karyawan PT Laudza Engineer Consultant, dan HKR pejabat pembuat komitmen pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare periode Februari 2015-2017.

Budi membeberkan kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, pada 11 April 2023.

BACA JUGA:  KPK Dalami Keterlibatan Korporasi pada Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

Dalam kasus ini, KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.

KPK menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus ini serta 2 korporasi sebagai tersangka.

BACA JUGA:  KPK Lacak Aliran Uang Korupsi Jalur Kereta di DJKA ke Pejabat BPK

Kasus korupsi ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |