GenPI.co - Komika Pandji Pragiwaksono mengaku menghadapi dua proses hukum karena guyonannya dianggap melukai masyarakat Toraja.
Pertama, Pandji Pragiwaksono harus menghadapi proses hukum negara karena dirinya dilaporkan ke kepolisian.
Kedua, pria kelahiran 18 Juni 1979 tersebut juga harus menghadapi proses hukum adat.
BACA JUGA: Merasa Tidak Buka Rahasia, Nikita Mirzani Keberatan Divonis 4 Tahun Penjara
Pandji Pragiwaksono sendiri sudah berkomunikasi dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi.
“Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya bisa dilakukan di Toraja,” tulis Pandji di Instagram, Selasa (4/11).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Karena Tidak Jujur
Pandji Pragiwaksono mengatakan Rukka bersedia menjadi fasilitator pertemuan dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.
“Saya akan berusaha mengambil langkah itu,” ujar Pandji Pragiwaksono.
BACA JUGA: Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Tidak Ada yang Harus Ditangisi
Pria 46 tahun itu juga akan melihat waktu untuk menyelesaikan masalahnya secara adat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































