
GenPI.co - Sebuah rumah di kawasan Kompleks Mekar Wangi, Kota Bandung, Jawa Barat, digerebek karena dipakai sebagai tempat penyimpanan 1,2 juta butir obat keras terlarang berbagai jenis.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono mengatakan pemilik rumah berinisial AZ melarikan diri saat penggerebekan pada Minggu (27/7).
Budi menjelaskan kasus ini berawal dari penangkapan pengedar obat keras.
BACA JUGA: Terungkap! 21 Kasus Peredaran Narkotika dan Obat Keras Terbatas di Cirebon
Petugas lalu membuntuti tersangka masuk ke rumah yang menjadi lokasi penyimpanan obat keras tersebut.
"Ternyata di rumah itu ditemukan kurang lebih 1.271.700 butir obat-obatan terlarang, terdiri dari trihexyphenidyl, tramadol, gouble Y, heximer, dextro, dan nexax," kata dia, dikutip Rabu (30/7).
BACA JUGA: Pabrik Obat Keras Ini Berkamuflase, Polisi Tak Terkecoh
Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pemilik rumah AZ dan memasukkannya pada daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka sempat kabur melalui pintu belakang. Setelah anggota masuk, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar. Di lokasi ini juga tertinggal berbagai identitas, mulai dari mobil, KTP, hingga SIM," tutur dia.
BACA JUGA: Studi: Banyak Orang Depresi Beli Obat Keras Ilegal Selama Pandemi
Dia mengungkapkan obat keras terlarang ini diduga disebarkan di Kota Bandung dan sekitarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News