
GenPI.co - Sebanyak 1.178 narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang dipublikasikan Kementerian Hukum.
Dari ribuan nama tersebut, termasuk mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Executive Director Indonesia Maritime Institute dan dosen Yulianus Paonganan alias Ongen.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan nama napi yang mendapatkan amnesti ini dipublikasikan di laman resmi Kementerian Hukum.
BACA JUGA: Gerindra Sebut PDIP Bakal Tetap Kritis, Meski Hasto Kristiyanto Diberi Amnesti
“Saya perintahkan supaya nama-namanya semua di-upload di website Kementerian Hukum supaya tidak ada kecurigaan. Mudah-mudahan sudah ya, tadi saya sudah panggil dirjen," kata Supratman, dikutip Selasa (5/8).
Supratman menjelaskan publikasi penerima amnesti ini supaya publik bisa mengakses secara langsung dan transparansi bagi semua pihak.
BACA JUGA: Idrus Marham Nilai Langkah Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti Bisa Menyatukan Bangsa
Dia membeberkan nama-nama napi penerima amnesti ini sudah diverifikasi ketat.
Namun demikian, namanya tidak langsung disebarluaskan ke publik karena menunggu keputusan presiden (Keppres) dan ditandatangani Presiden Prabowo.
BACA JUGA: Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Belum Direspons Megawati
"Jadi, sebelum presiden mengumumkan, tidak boleh saya buka," imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News