
GenPI.co - Pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP terbaru) tidak dihapuskan.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyebut pidana mati ditempatkan sebagai sanksi pidana bersifat khusus dijatuhkan dan dilaksanakan secara sangat hati-hati.
BACA JUGA: Mantan Gubernur Malut Terpidana Korupsi Abdul Gani Kasuba Meninggal
"Bagaimana pun hakim dan pemerintah merupakan manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan," kata Yusril, dikutip Kamis (10/4).
Yusril mengungkapkan pendekatan kehati-hatian ini berasal dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Mahakuasa.
BACA JUGA: Narapidana Lapas Kutacane Kabur, Polres Aceh Tenggara Gerak Cepat
Maka dari itu, dia menegaskan pidana mati hanya dijatuhkan untuk berbagai kejahatan berat tertentu.
Selain itu, hukuman ini tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam.
BACA JUGA: Supratman: Narapidana Korupsi dan Narkotika Tak Diberi Amnesti
Yusril menilai apabila suatu kesalahan terjadi dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati, konsekuensinya tidak dapat diperbaiki.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News