GenPI.co - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan jaksa penuntut umum sudah banding atas vonis bebas warga negara China pada kasus dugaan penambangan ilegal.
Warga negara China bernama Yu Hao (49) divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada kasus dugaan penambangan ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun.
“JPU sudah ambil sikap untuk kasasi atas putusan tersebut,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/1).
BACA JUGA: Kejagung Dalami Peran Panitera Sidang PN Surabaya pada Kasus Ronald Tannur
Harli Siregar menyampaikan alasan pengajuan kasasi itu karena hakim yang mengeluarkan vonis bebas tersebut tidak menerapkan hukum sebagaiman mestinya.
“JPU dalam perkara tersebut saat ini sedang menyiapkan memori kasasi,” tuturnya.
BACA JUGA: Kejagung Lacak Sumber Uang yang Disita dari eks Ketua PN Surabaya
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan Yu Hao, pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si.
Hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak yang menangani perkara itu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penambangan ilegal.
BACA JUGA: Soal Pelaporan Terhadap Prof Bambang Hero, Kejagung: Salah Besar
Majelis hakim yang mengeluarkan putusan itu yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News