GenPI.co - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyalurkan royalti lagu sebesar Rp 36,9 miliar pada periode ketiga 2025.
Royalti lagu itu mencakup pembayaran dan pelaporan penggunaan karya pada Mei hingga September 2025 dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas.
Pendistribusian dana itu dilakukan di tengah masalah royalti antara pencipta lagu dan penyanyi.
BACA JUGA: Mocca Rilis Minialbum, Zoetrope Jadi Sejarah Musik Indonesia
President Director WAMI Adi Adrian mengatakan mekanisme baru mengakibatkan jadwal distribusi periode ketiga mundur.
Pada awalnya, WAMI berencana mendistribusikan royalti lagu pada November 2025.
BACA JUGA: Kawasan Stadion GBK Masih Jadi Favorit Tempat Konser Musik
Namun, regulasi baru memberikan dampak terkait administrasi dan teknis penyaluran royalti lagu.
“Salah satu perubahan signifikan ialah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota,” kata Adi Adrian, Rabu (10/12).
BACA JUGA: Indra Lesmana Sebut Musik Andien Berubah Sejak Album Kedua
Di sisi lain, WAMI menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp 64 miliar kepada LMKN untuk proses verifikasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































