
GenPI.co - Hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperberat menjadi 18 tahun penjara dalam putusan banding kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hakim Ketua Albertina Ho mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan tepat dan benar.
Hal ini dijadikan sebagai pertimbangan hukum olehnya dalam memutus perkara di tingkat banding.
BACA JUGA: Zarof Ricar Diduga Atur Suap Rp11 Miliar di MA dan Pengadilan Tinggi Jakarta
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," kata dia, Jumat (25/7).
Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap membebankan besaran pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, jika tidak dibayar.
BACA JUGA: Tak Terima Harta Rp8,8 M Milik Zarof Ricar Dikembalikan, Kejagung Ajukan Banding
Selain itu, uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram milik Zarof disita untuk negara.
Albertina Ho mengungkapkan Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi berupa pemufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Hakim Sebut Uang Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Hasil Gratifikasi
Mantan penjabat MA tersebut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News