
GenPI.co - Sebanyak 5 kepala desa (kades) diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kelima saksi ini adalah Kades Menongo, Kades Sukolilo, Kades Banjargandang, Kades Gedangan, dan Kades Daliwangung.
"Pemeriksaan bertempat di Polres Lamongan, Jatim, atas nama MUL, ML, SH, SUL, dan MY," ujar dia, Rabu (23/7).
BACA JUGA: Dana Hibah Jatim Dikorupsi, KPK Soroti Lemahnya Sistem Pengawasan dan Regulasi
Budi menjelaskan kelima kades ini diperiksa bersama pihak swasta berinisial SUY sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Jatim.
Budi menjelaskan KPK sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini.
BACA JUGA: 5 Kades Diperiksa Soal Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Jadi Saksi
Salah satu tersangka adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Dia membeberkan dari puluhan tersangka ini 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA: Di Hadapan KPK, Khofifah Jelaskan Skema Dana Hibah Pokmas Jatim
Selain itu, 4 tersangka penerima suap, 3 orang di antaranya penyelenggara negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News