GenPI.co - Anak-anak disarankan boleh bermedia sosial mulai minimal usia 13 tahun.
Hal ini disarankan Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Universitas Indonesia (UI) Vera Itabiliana Hadiwidjojo.
"Kalau menurut saya 13 tahun, anak baru boleh diperkenalkan sesuai dengan batasan. Untuk masuk media sosial itu harus punya email kan? Saran saya batasnya (minimal) 13 tahun," kata Vera, dikutip Rabu (11/12).
BACA JUGA: Tips Memanfaatkan Media Sosial Secara Efektif bagi Orang Tua
Vera mengakui media sosial tak bisa lepas dari kehidupan anak-anak dan remaja di era digital saat ini.
Akan tetapi, banyak konten di dunia digital ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap psikologis anak.
BACA JUGA: 3 Dampak Positif Media Sosial pada Pola Asuh Anak
Maka dari itu, penting untuk menetapkan batas usia minimal 13 tahun bagi anak untuk mulai memakai media sosial.
Vera menyebut batasan ini sejalan dengan ketentuan banyak platform media sosial.
BACA JUGA: Orang Tua Wajib Menjaga Keamanan Anak di Media Sosial
Dalam hal ini, pengguna harus memiliki alamat email dan berusia minimal 13 tahun untuk bisa membuat akun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News