
GenPI.co - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diperingatkan untuk tidak melontarkan gurauan bernada seksis yang ditujukan pada tubuh dan pengalaman perempuan.
Hal ini diungkapkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam pelaksanaan tugas dan kesehariannya sebagai pejabat negara.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan kehati-hatian dalam bertutur kata dan berperilaku sebagai publik figur sangat penting.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Ogah Turuti Arahan Dedi Mulyadi, Sekolah Diizinkan Study Tour
"Kami mengimbau KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk berhenti dan tidak mengulangi candaan dan gurauan seksis yang ditujukan pada tubuh dan pengalaman perempuan dalam pelaksanaan tugas dan kesehariannya sebagai pejabat negara," kata dia, Sabtu (26/7).
Dahlia menjelaskan para pejabat negara ini akan banyak ditiru publik yang terdiri dari dewasa hingga anak-anak.
BACA JUGA: EO Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Akan Diperiksa
Di sisi lain, Komnas Perempuan mengingatkan humor seksis adalah satu bentuk kekerasan seksual yang masuk tindak pidana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Warga dapat saja melaporkan para pejabat negara yang tidak menjaga moral etisnya dalam menempatkan situasi yang seharusnya memberikan rasa aman, tetapi justru dapat memberikan situasi dan stereotipe terhadap perempuan," tegas dia.
BACA JUGA: 3 Tewas di Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Pakar: Panitia Lalai dan Bisa Dipidana
Selain itu, Dahlia menerangkan gurauan seksis kerap kali tidak disadari karena dianggap sebagai hal yang remeh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News