GenPI.co - Uni Eropa menjatuhkan denda 120 juta euro (USD 140 juta) kepada platform X milik Elon Musk karena melanggar peraturan digital.
Dilansir AFP, Minggu (14/12), langkah ini merupakan sanksi pertama berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) yang menargetkan konten.
X dinyatakan melanggar kewajiban transparansi, termasuk desain menyesatkan tanda centang biru untuk akun yang seharusnya diverifikasi dan kegagalan memberikan akses data publik bagi peneliti.
BACA JUGA: Kasus Kayu Gelondongan di DAS Garoga Naik Penyidikan, Ditemukan 2 Alat Bukti
Komisioner Teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen menekankan keputusan ini tidak terkait sensor, tetapi murni soal transparansi.
Namun, hal ini memicu reaksi keras dari Amerika Serikat.
BACA JUGA: Lionel Messi Bakal Pensiun di Barcelona, Kata David Beckham
Sejumlah pejabat AS bereaksi cepat. Wakil Presiden JD Vance memperingatkan agar Uni Eropa tidak "menyerang" perusahaan AS melalui regulasi.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Marco Rubio menyebut denda ini sebagai serangan terhadap semua platform teknologi AS dan rakyat AS.
BACA JUGA: Emmanuel Petit: Barcelona Mustahil Juara Liga Champions
X menjadi target penyelidikan formal pertama DSA pada Desember 2023 dan pelanggarannya ditemukan pada Juli 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































