
GenPI.co - Penasihat hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir meminta izin kepada Majelis Hakim supaya kliennya bisa pergi berobat ke rumah sakit jelang sidang pembacaan vonis yang akan digelar pada Jumat (18/7).
Ari mengajukan izin karena jadwal berobat Tom Lembong sudah lewat melebihi dari 2 minggu.
"Pengajuan sudah kami mintakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Ari, dikutip Selasa (15/7).
BACA JUGA: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp750 Juta
Hakim Ketua meminta supaya tim penasihat hukum Tom Lembong melengkapi pengajuan izin ini dengan surat rekomendasi dari dokter.
Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan sidang pembacaan vonis terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa digelar pada Jumat (18/7).
BACA JUGA: iPad dan MacBook Disita Kejagung, Tom Lembong Tulis Pledoi Pakai Tangan
"Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.
Seperti diketahui, Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015—2016.
BACA JUGA: Tom Lembong Ketahuan Simpan iPad dan MacBook di Sel, Kok Bisa?
Dia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News