
GenPI.co - Ketiga hakim yang menyidangkan kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah memenuhi syarat sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal ini ditegaskan Mahkamah Agung (MA) merespons laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Tom Lembong terhadap ketiga hakim.
"Berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor," kata Juru Bicara MA Yanto, dikutip Kamis (7/8).
BACA JUGA: KY Verifikasi Laporan Tom Lembong soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Yanto menjelaskan berdasarkan Pasal 11 Huruf E dan Pasal 12 Huruf C Undang-Undang No.48 tahun 2009 dan Undang-Undang No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan tipikor, maka para hakim sudah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor.
"Syarat sebagai hakim tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding baik hakim karier maupun hakim ad-hoc telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor," tegas dia.
BACA JUGA: Evaluasi Penegakan Hukum, Tom Lembong Lapor 3 Hakim ke MA
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong melaporkan 3 hakim yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula ke MA, Senin (4/8),
Ketiga hakim adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah.
BACA JUGA: Tom Lembong Hormati Kritik Publik soal Abolisi: Ini Bukan Akhir, Tapi Tanggung Jawab
"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," tutur kuasa hukum Tom Lembong Zaid Mushafi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News