Tom Lembong Ajukan Banding, Penasihat Hukum Sebut Kejanggalan Vonis

11 hours ago 6
Tom Lembong Ajukan Banding, Penasihat Hukum Sebut Kejanggalan Vonis - GenPI.co
Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi mengajukan banding atas vonisnya soal kasus dugaan korupsi importasi gula ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/7).

Penasihat Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi mengatakan dalam banding ini pihaknya membeberkan sejumlah kejanggalan.

Zaid menjelaskan kliennya membantah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan vonisnya.

BACA JUGA:  Tom Lembong Banding, Kuasa Hukum: Vonis Tak Buktikan Mens Rea

"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," kata Zaid.

Zaid mengungkapkan pihaknya membawa surat kuasa yang diteken Tom Lembong saat mendaftarkan pengajuan banding.

BACA JUGA:  Tom Lembong Kritik Majelis Hakim Abaikan Wewenangnya sebagai Mendag

Pihaknya segera menuntaskan memori banding untuk diajukan ke PN Jakarta Pusat ditujukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dia membeberkan ranah proses hukum banding masih berupa judex facti atau pemeriksaan fakta.

BACA JUGA:  Terbukti Korupsi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Nantinya pihaknya akan membantah hal yang dinyatakan Majelis Hakim dalam vonis terhadap Tom Lembong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |