GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian menyebut Pilkada melalui DPRD tidak dilarang dalam UUD 1945, dengan catatan dilakukan secara demokratis.
“Sepanjang dilakukan secara demokratis, Undang-Undang tidak melarangnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/12).
Dia menyampaikan Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan di DPRD, sama-sama memenuhi definisi demokratis.
BACA JUGA: Pilkada Melalui DPRD Tak Jawab Keresahan, Dinilai Menguntungkan Elite Politik
“Demokratis itu bisa langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD dan di UUD 1945 tidak melarangnya,” tuturnya.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebelumnya melontarkan usulan supaya Pilkada dipilih kembali melalui DPRD.
BACA JUGA: PDIP Kaji Usulan Pilkada Melalui DPRD, Harapan Rakyat Dipertimbangkan
Bahlil Lahadalia mengaku usulan tersebut memang menuai banyak pro kontra. Namun setelah dilakukan kajian. Maka Golkar lebih condong memilih melalui DPRD.
“Kami sampaikan setahun lalu, kalau bisa Pilkada melalui DPRD saja. Biar tidak lagi pusing-pusing,” tuturnya.
BACA JUGA: 2 Kali PSU Pilkada 2024, Kepala Daerah Terpilih Barito Utara Akhirnya Dilantik
Usulan tersebut dilontarkan Bahlil saat acara doa bersama pada Puncak HUT ke-61 Partai Golkar yang digelar di Istora Senayan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































