Tim Ridwan Kamil Tak Ajukan Gugatan ke MK hingga Batas Waktu Terakhir

1 month ago 49
Tim Ridwan Kamil Tak Ajukan Gugatan ke MK hingga Batas Waktu Terakhir - GenPI.co
Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono tidak mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/am)

GenPI.co - Pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono tidak mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan di kantor MK hingga pukul 23.59 WIB Rabu (11/12), tim Ridwan Kamil dan Suswono tidak datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan.

Karena tidak ada gugatan, maka pasangan nomor urut 3 yakni Pramono Anung dan Rano Karno pun menang di Pilkada Jakarta 2024.

BACA JUGA:  Soal Gugatan ke MK, Tim Ridwan Kamil: Kami Siapkan Saksi Luar Biasa dan Data Dahsyat

KPU DKI Jakarta sebelumnya menyatakan pasangan yang diusung PDIP tersebut mendapatkan total 2.183.239 suara.

Hal tersebut disampaikan dalam agenda rekapitulasi suara dan telah disahkan pada rapat pleno di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat Minggu (8/12).

BACA JUGA:  Pengamat: Tim Ridwan Kamil dan Suswono Tidak Siap Kalah Pilkada Jakarta

Sedangkan untuk pasangan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni Ridwan Kamil dan Suswono mendapatkan 1.718.160 suara.

Sementara itu pasangan dari jalur independen yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana meraih 459.230 suara.

BACA JUGA:  Saksi Ridwan Kamil Tak Tanda Tangan Hasil Rekap, Pengamat: Sangat Disayangkan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil dan Suswono diketahui sempai mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (9/12) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |