GenPI.co - Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilkada Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi dan meminta paslon Bobby Nasution dan Surya didiskualifikasi.
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengatakan ada dua petitum dalam permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK.
“Petitum pertama, tolong MK diskualifikasi pasangan (nomor) 1 (Bobby-Surya). Kedua, kami minta PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Sumut,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/12).
BACA JUGA: Quick Count Pilkada Sumut: Bobby Nasution Menang Telak, Edy Rahmayadi Cuma 36,90 Persen
Yance mengungkapkan pihaknya sudah mengontongi 83 bukti dalam pengajukan permohonan sengketa Pilkada 2024 tersebut.
Sejumlah bukti itu di antaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi untuk mengarahkan pemilih memilih paslon tertentu.
BACA JUGA: Usung Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara, PDIP: Pertiwi Memanggilmu
Kubu Edy Rahmayadi juga mempermasalahkan terkait daftar pemilih ganda serta anomali pemilih. Dia mencontohkan di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Yance mengungkapkan wilayah tersebut merupakan basis pemilih pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri. Namun pasangan nomor urut 2 ini kalah.
BACA JUGA: Pilkada 2024 di Sumatera Utara, Edy Rahmayadi: PKB Akan Jadi Perahu Saya
“Kami punya kekuatan yang besar. Tapi kami di TPS zero (nihil) tidak ada pemilih. Ini aneh sekali. Pak Edy orang Langkat. Setidaknya TPS itu tidak kosong,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News