
GenPI.co - Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono dicekal bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencekalan Ma’ruf Cahyono telah dilakukan sejak 10 Juni 2025.
“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma’ruf Cahyono),” kata dia, Jumat (4/7).
BACA JUGA: Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 M
Budi menjelaskan pencekalan ini dilakukan karena KPK membutuhkan keberadaan Ma’ruf Cahyono di Indonesia.
Dengan demikian, proses penyidikan terhadap eks Sekjen MPR RI tersebut dapat dilakukan secara efektif.
BACA JUGA: Muzani Pastikan Dukung KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR RI
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Meskipun begitu, mantan pejabat MPR RI tersebut tak ditahan KPK.
BACA JUGA: MPR RI Sebut Penentuan Jatah Kuota Haji Tambahan 2024 Memang Bermasalah
KPK sempat memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News