GenPI.co - Sebanyak 12 personel polisi Polda Riau dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kategori berat.
Para personel ini dikenai pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam prosesi upacara, Kamis (29/1).
Kapolda Riau Irjen Polisi Herry Heryawan mengatakan keputusan PTDH adalah langkah tegas dan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah serta integritas.
BACA JUGA: Polisi dan Jaksa di Sleman Minta Maaf Kasus Suami Korban Jambret, Akui Salah Pasal
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, tetapi harus diambil. Malu kami kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” kata dia.
Kapolda menjelaskan pemecatan anggota adalah keputusan yang berat.
BACA JUGA: Heboh Kasus Guru di Pamulang Dilaporkan Murid, Polisi Buka Opsi Restorative Justice
Namun, keputusan ini harus diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kapolda menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat.
BACA JUGA: Reza Arap Ada di TKP Kematian Lula Lahfah, Polisi Lanjutkan Pendalaman Kasus
Ini termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































