Yaqut Ajukan Praperadilan Status Tersangka Korupsi Haji, KPK: Kami Hormati

2 hours ago 5
 Kami Hormati - GenPI.co
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi haji. (ANTARA FOTO/Fauzan/nz)

GenPI.co - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Yaqut mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa (10/2).

BACA JUGA:  Yaqut Bantah Beri Jatah Kuota Haji ke Bos Maktour: Tidak Ada!

Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, tertulis sidang pertama akan digelar pada Selasa (24/2) mendatang.

Namun demikian, SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk nama hakim tunggal yang mengadili perkara ini.

BACA JUGA:  Amien Rais Minta Gus Yaqut Tak Ragu Ungkap Peran Jokowi pada Kasus Kuota Haji

KPK mengaku menghormati keputusan mantan Menag yang mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

"KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

BACA JUGA:  Kiai Muda NU Desak PBNU Pecat Mardani Maming, Gus Yaqut, dan Gus Alex

Budi mengungkapkan pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |