Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Dipenjara Lebih Lama

3 days ago 15
Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Dipenjara Lebih Lama - GenPI.co
Artis cantik Nikita Mirzani harus mendekam di penjara dalam waktu yang lebih lama. Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara

GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani harus mendekam di penjara dalam waktu yang lebih lama.

Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukuman untuk Nikita Mirzani.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dalam sidang pada Selasa (9/12).

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Siaran Langsung dari Rutan, Ditjenpas Jadikan Evaluasi

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua Sri Andini.

Majelis hakim menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar UU ITE.

BACA JUGA:  Anggap Vonis Nikita Mirzani Ringan, Kejari Jaksel Banding

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut Nikita Mirzani bersalah atas pasal UU ITE.

Sri Andini menjelaskan Nikita Mirzani sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

BACA JUGA:  Ajukan Banding, Nikita Mirzani Terus Cari Keadilan

Selain itu, Sri Andini juga menyebut Nikita Mirzani melakukan pengancaman pencemaran atau membuka rahasia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |