
GenPI.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (31) pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pihaknya prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada KKI untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," kata dia, dikutip Kamis (10/4).
BACA JUGA: Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Ditangkap
Aji menyebut pelaku Priguna Anugerah Pratama sudah diberhentikan sebagai mahasiswa PPDS FK Unpad.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," papar dia.
BACA JUGA: Lakukan Kekerasan Seksual pada Keluarga Pasien, Dokter PPDS Unpad Diberhentikan
Di sisi lain, pihaknya menginstruksikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di rumah sakit.
Hal ini demi evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad.
BACA JUGA: Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma, 3 Tersangka Dicekal
Sebelumnya, dokter PPDS FK Unpad pelaku pemerkosaan keluarga pasien sudah ditangkap Polda Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News