GenPI.co - Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan buronan kasus korupsi proyek KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Dia mengungkapkan Indonesia menganut prinsip kewarganegaran tunggal. Oleh karena itu Tannos tidak bisa serta-merta memperoleh kewarganegaran lain.
Meski dia diketahui saat ini mempunyai paspor di negara lain. Hal ini pun sesuai pada Permen Kum dan HAM.
BACA JUGA: Buronan KPK, Tersangka Korupsi KTP-el Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison
“Memang yang bersangkutan punya paspor negara sahabat. Tapi untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia tidak secara otomatis,” ujarnya.
Supratman mengakui Paulus Tannos sempat dua kali mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi KTP-el, Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura
Namun dalam prosesnya masih belum selesai, karena yang bersangkutan tidak melengkapi dokumennya.
Dia menyampaikan paspor Tannos sampai tahun 2018 masih berstatus WNI dan atas nama Thian Po Tjhin.
BACA JUGA: Soal Vonis Harvey Moeis, eks Wakil Ketua KPK: Tidak Sesuai Panduan MA
Supratman mengatakan pihaknya koordinasi dengan KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu untuk mempercepat proses ekstradisi Tannos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News