GenPI.co - Upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan efisien mulai dirancang di Sumatera Selatan.
Pemprov Sumsel bersama Kejati Sumsel serta seluruh pemerintah kabupaten/kota menandatangani nota kesepahaman penerapan pidana kerja sosial, Kamis (4/12/2025), di Griya Agung Palembang.
Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru menyebut kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan KUHP baru Tahun 2026 yang membuka ruang pemidanaan berbasis kerja sosial.
BACA JUGA: Lepas 23 Armada Bantuan Bencana Sumatera, Herman Deru: Jaga Kekompakan
Ia mengatakan, Sumsel belajar dari Provinsi Bali yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui peraturan daerah.
“Ini bukan sekadar alternatif hukuman, tapi bentuk keadilan yang lebih mendidik dan produktif,” kata Herman Deru.
BACA JUGA: Herman Deru Salurkan Rp 371 M, Pembangunan Infrastruktur OKI Terus Dikebut
Gubernur memaparkan bahwa beban anggaran negara untuk narapidana sangat besar, mencapai Rp2 triliun pada 2018 dan kini diperkirakan melampaui Rp3 triliun.
Dengan pidana kerja sosial, negara tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga memperoleh manfaat dari hasil kerja para pelaku.
BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Pastikan PT Semen Baturaja Siap Suplai Kebutuhan Proyek Strategis Nasional
Melalui kerja sama ini, pelaku tindak pidana akan menjalani kerja sosial di instansi pemerintah atau swasta sesuai domisili masing-masing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































