Standar Upah Guru Dinilai Lemah, Habib Syarief Desak Penguatan Regulasi

10 hours ago 10
Standar Upah Guru Dinilai Lemah, Habib Syarief Desak Penguatan Regulasi - GenPI.co
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Foto: dok. Habib Syarief

GenPI.co - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Sebagai anggota panitia kerja (Panja) perumusan RUU Sisdiknas, Habib Syarief menegaskan fokus revisi untuk menyelaraskan tiga undang-undang penting.

Ketiga undang-undang tersebut meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA:  Pendidikan Anak Perempuan di Ujung Tanduk, Michelle Obama Turun Tangan

"Landasan hukum pendidikan nasional harus diintegrasikan agar tercipta kerangka yang koheren, progresif, dan mampu menjawab tantangan zaman," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/11).

Menurut dia, kesejahteraan guru menjadi isu sentral dalam RUU Sisdiknas.

BACA JUGA:  Pendidikan Lumpuh, Anak-Anak Gaza Berebut Tempat di Sekolah Darurat

Salah satu pasal RUU mengatur bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.

Namun, Habib Syarief menyebut frasa "di atas kebutuhan hidup minimum" perlu dikaji ulang.

BACA JUGA:  Peduli Pendidikan, Doyoung NCT Sumbang Rp 1,1 Miliar Menjelang Wajib Militer

Dia menilai konsep minimum berpotensi menetapkan standar kesejahteraan yang terlalu rendah, seolah cukup memastikan guru tidak miskin, tanpa menjamin kehidupan yang layak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |